Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Sebut Rencana Jebak Mami Linda Tanpa Surat Perintah

Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu tanpa surat resmi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan Rabu (1/3/2023). 

Komunikasi pun dilakukan Teddy dengan Linda melalui whatsapp.

"Komunikasi antara saya dengan Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita melalui Whatsapp adalah dalam rangka undercover untuk menjebak Linda alias Anita," kata Hotman Paris membacakan bagian eksepsi Teddy Minahasa.

Akan tetapi komunikasi itu menurut Teddy malah digunakan untuk menyeretnya ke dalam kasus ini.

Kecurigaan Teddy menguat saat dirinya mendapat ucapan selamat dari Linda.

Saat itu, Teddy baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Jawa Timur.

Kemudian Linda mengirim pesan ucapan selamat kepadanya sekaligus kalimat terkait transaksi narkoba, "Invoice kedua wes cair."

Kalimat itu dianggap Teddy sebagai pancingan agar dirinya membalas, sehingga terjadi percakapan tentang transaksi narkoba.

"Seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastut alias Anita dengan Dody Prawiranegara. Padahal pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Linda Pujiastuti alias Anita," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, AKBP Dody Prawiranegara membantah adanya rencana penjebakan Linda Pujiastuti alias Mami Linda oleh Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Dody, Teddy hanya memerintahkannya menghubungi Linda untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai penjebakan.

"Bohong semua itu Teddy Minahasa. Tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya," ujar AKBP Dody Prawiranegara di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa istilah penjebakan itu baru muncul dalam proses persidangan.

"Baru di sidang ini saja dia mengucapkan penjebakan," kata Dody.

Bahkan dengan lantang Dody menyampaikan bahwa polisi tidak semestinya menjebak masyarakat tanpa dasar yang kuat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved