Gangguan Ginjal
Bareskrim Polri Panggil Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak
Totalnya ada empat orang tua korban yang telah memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memanggil sejumlah orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Totalnya ada empat orang tua korban yang telah memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi kalau yang menjadi bagian dari penggugat kami itu yg dipanggil sama Bareskrim tuh udah ada empat orang," ujar kuasa hukum orang tua korban, Siti Habibah pada Selasa (28/2/2023).
Tak berhenti pada keempatnya, tim penyidik juga akan memanggil satu orang tua korban pada pekan ini.
Sementara pekan depan, pemanggilan dijadwalkan bagi satu orang tua korban juga.
"Di minggu ini akan ada satu orang lagi. Terus di minggu depan akan ada satu orang," kata Habibah.
Keenamnya merupakan orang tua dari korban dengan case yang berbeda. Ada yang anaknya dirawat, ada pula yang sampai meninggal.
"Tapi memang yang dipanggil adalah mereka yg mengkonsumsi obat PT Afi Farma," ujarnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gagal Ginjal Akut, Majelis Hakim Periksa Legal Standing Penggugat
Pihak korban disebut Habibah akan terus bersedia membantu tim penyidik dalam mengusut kasus ini.
Bahkan para orang tua korban tak keberatan untuk menyerahkan barang bukti jika tim penyidik membutuhkannya.
"Kami juga sudah setor di sana beberapa alat bukti yg bisa menguatkan argumen kami. Intinya kita akan berkolaborasi dengan Bareskrim kalau memang diperlukan saksi, kami akan bantu."
Sebagai informasi, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi tersangka pada Selasa (22/11/2022).
Kemudian tim penyidik juga menetapkan AR selaku direktur CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022).
Penetapan itu menyusul dua koorporasi ditetapkan tersangka, yaitu PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Gangguan Ginjal
Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut Tetap Bergulir Meski Pemerintah Janjikan Santunan |
---|
Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah |
---|
Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal |
---|
Komnas HAM Rekomendasikan Status KLB Tidak Hanya pada Penyakit Menular Saja |
---|
Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.