Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih Waketum PSSI, Ini Perbandingan Gaji di PSSI dengan Menteri
Seorang menteri mendapatkan fasilitas lengkap dari negara seperti rumah dan mobil dinas, ajudan, dan bahkan gaji yang lebih besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Zainudin Amali memilih mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan memilih menjadi Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI.
Jadi pertanyaan publik mengapa Zainudin Amali memilih PSSI ketimbang jadi menteri?
Bukankah jabatan menteri lebih tinggi ketimbang wakil dari sebuah organisasi olahraga seperti sepak bola?
Seorang menteri mendapatkan fasilitas lengkap dari negara seperti rumah dan mobil dinas, ajudan, dan bahkan gaji yang lebih besar.
Sejauh ini Zainudin Amali belum membeberkan ke publik alasan mendasar dirinya memilih mundur dari Menpora.
Baca juga: Jokowi Benarkan Zainudin Amali Mundur dari Menpora, Singgung soal Sosok Penggantinya
Amali hanya menyatakan bahwa dirinya sekarang memilih fokus ke sepak bola.
Keputusannya itu juga sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman, saya harus memilih dan saya sampaikan kepada Pak Presiden, 'Bapak, saya akan fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola, menjadi pengurus PSSI'," ujar Zainudin Amali kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2023) usai menghadap presiden.
"Itu dipahami oleh beliau, dan beliau menyampaikan kepada saya, saya diizinkan untuk konsentrasi dan fokus kepada sepak bola," tutur Zainudin Amali menjelaskan.
Jokowi mengatakan bahwa Zainudin Amali secara informal sudah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Menpora.
"Secara resmi belum, (pernyataan) tertulis belum. Informal sudah (menyatakan undur diri)," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Jika bicara gaji maka berikut ini perbandingan jika menjadi waketum PSSI dengan gaji sebagai menteri.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Posisi menteri adalah jabatan publik sekaligus jabatan politik yang banyak jadi incaran.
Berbagai fasilitas didapatkan seorang pembantu Presiden tersebut, salah satunya hak keuangan. Lalu berapa gaji menteri saat ini.
Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.
Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan belum pernah direvisi.
Dengan kata lain, gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu.
Bagaimana dengan Gaji Waketum PSSI?
Ketua Umum dan Waketum PSSI termasuk dalam Exco PSSI.
Namun ternyata Ketum dan Waketum PSSI tidak digaji.
Kok bisa?
Hal ini beberapa kali disampaikan oleh sejumlah mantan ketua umum PSSI dan ketum yang masih aktif, yaitu Mochamad Iriawan, bahwa jajaran Exco PSSI tidak menerima gaji.
Dikutip dari Kompas.id, mereka yang digaji secara rutin hanya jajaran pengurus di kesekretariatan, seperti sekretaris jenderal, direktur, manajer, dan staf lainnya.
Bahkan, para Exco PSSI mengeklaim mereka harus mengeluarkan dana pribadi untuk kebutuhan operasional federasi.
Ketum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti misalnya dia mengaku mengeluarkan dana pribadi untuk renovasi gedung.
Lantas, jika jabatan Ketum dan Exco PSSI tidak mendapat gaji, mengapa masih banyak dilirik?
Pengamat sepak bola Akmal Marhali mengatakan sepak bola merupakan olahraga paling populer di Indonesia.
Karena itu, tak heran banyak pejabat pemerintahan yang rela mendaftar jadi pengurus PSSI.
"Sepak bola ini olahraga paling populer di Indonesia, artinya mendapat perhatian mayoritas masyarakat. Kalau bicara mayoritas, maka secara tidak langsung siapa pun Ketum PSSI akan populer," kata Akmal kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, popularitas inilah yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendongkrak elektabilitas atau popularitas mereka di mata publik.
Akmal bahkan mengklaim, Ketum PSSI bisa lebih menarik perhatian publik dibandingkan dengan Presiden karena selalu ada pertandingan sepak bola setiap pekan.
"Inilah yang membuat sepak bola kita selalu menjadi kendaraan politik buat orang-orang yang ingin menaikkan elektabilitas dalam kaitannya dengan kontestasi politik, baik piplres, pilgub atau pemilihan kepala daerah lainnya," jelas dia.
Menurut Akmal, salah satu bukti tingginya popularitas jabatan Ketum PSSI bisa dilihat dari unggahan Instagram Iwan Bule.
Dalam akun Instagram-nya, unggahan-unggahan yang berisi pemain tim nasional Indonesia kerap ditonton jauh lebih banyak dibandingkan unggahannya yang lain.
Bahkan beberapa di antaranya telah ditonton jutaan kali.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.