Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah
7 Bulan Buron, KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Sembunyi di Perumahan
7 bulan buron Ricky Ham Pagawak sempat sembunyi ke negara tetangga Papua Nugini hingga ditangkap di Perumahan kawasan Sentani
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023).
Penangkapan ini dilakukan setelah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan KPK dalam 7 bulan terakhir, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebelum akhirnya ditangkap, Ricky Ham Pagawak diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga akhirnya tercium Ricky Ham Pagawak kembali ke Papua dan dilakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Adapun penangkapan Ricky Ham Pagawak dilakukan di Jayapura, Papua.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri pun telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Ditangkap di Jayapura. Saat ini RHP sedang dibawa ke Mako Brimob Kotaraja," kata Fakhiri.
Terpisah Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri juga mengkonfirmasi penangkapan Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023).
Ali Fikri mengatakan Ricky ditangkap di Abepura, Papua.
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/2/2023).

Ali mengatakan saat ini Ricky diamankan di Mako Brimob Papua.
"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata dia.
Lokasi Persembunyian Terakhir Ricky Ham Pagawak Sebelum Ditangkap KPK
Upaya pelarian Bupati non aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat selama 7 bulan menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir.
Tim anti rasuah itu akhirnya berhasil menangkap mantan politisi Partai Demokrat Papua, Minggu (19/2/2023) petang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Papua.com, tim KPK yang dibackup jajaran Opsnal Polres Jayapura, Polda Papua itu menangkap mantan orang nomor satu di Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan itu dari persembunyiannya.
Masih menurut sumber Tribun-Papua.com, pria yang akrab disapa RHP itu diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Dia diamankan di kompleks perumahan di Kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura (BTN Marwah Yahim), lalu dibawa ke sini (Brimob,Red),” ujar seorang sumber di Mako Brimob.

Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Mako Brimob Kotaraja
Kemudian, pria yang sudah berstatus tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi (suap dan gratifikasi) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah itu dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kawasan Kotaraja, Kota Jayapura untuk menjalani pemeriksaan.
Tepat pukul 17.30 WIT tim Opsnal Polres Jayapura tiba di Mako Brimob Kotaraja bersama RHP.
Rombongan tersebut disambut langsung oleh Dansat Brimob Polda Papua, Kombes Pol Budi Satrijo selanjutnya masuk Ruang Rapat Brimob.
7 Bulan Jadi Buronan KPK hingga Berakhir Ditangkap di Jayapura
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK di Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).
Diketahui, Ricky Ham Pagawak sebelumnya menjadi buronan KPK dalam 7 bulan terakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Berikut ini perjalanan kasus Ricky Ham Pagawak hingga menjadi buron dan berakhir ditangkap di Jayapura.
Jejak Kasus Ricky Ham Pagawak
Sejak 6 Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp 24,5 miliar.
Muncul Aksi Protes
Saat KPK melakukan penyidikan, muncul aksi protes dari pendukung Ricky di Papua pada awal-awal bulan Juli 2022.
Demonstrasi digelar di Distrik Kogama, ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah.
Aksi massa tersebut membuat aktivitas lumpuh karena kondisi keamanan yang tak kondusif dan sebagian warga mengungsi.

Ricky Ham Pagawak Kabur
Sementara itu, Ricky Ham Pagawak melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.
Ricky diketahui terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini pada 14 Juli 2022 dan diduga melarikan diri ke negara tersebut.
KPK lalu memasukkan Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.
Ricky diduga kabur melalui jalur tidak resmi ke Papua Nugini.
Pasalnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi agar mencegah Ricky bepergian ke luar negeri sejak 3 Juni 2022.
Tersangka TPPU
Pada Desember 2022, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru dan alat bukti adanya dugaan Ricky mengalihkan hasil korupsinya ke aset bernilai ekonomis.
KPK juga telah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil. (tribun network/thf/TribunPapua/Tribunnews).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.