Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 96 Miliar Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pada PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pada PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro hari ini, Kamis (16/2/2023). 

Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi.

Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved