Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

TRIBUNNEWS.com Jeprima/Abdi Ryanda Shakti
Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

4. Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 

Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua yang terjadi tujuh bulan lalu, tepatnya 8 Juli 2022, akhirnya menemui babak akhir.

Otak pelaku pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menerima hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya itu.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Sama seperti Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis terhadap pasangan suami istri itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) kemarin.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?

Baca selengkapnya >>>

5. Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Tak Tunjukkan Penyesalan Selama Sidang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved