Wawancara Eksklusif
VIDEO EKSKLUSIF Samanhudi Bersumpah Tidak Terlibat dalam Perampokan Santoso
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Bersumpah Tidak Terlibat dalam Perampokan Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawancara Eksklusif Tribun Network dengan Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono, dan Tim Kuasa Hukum mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.
Banyak hal terkait kasus tersebut dibahas, satu diantaranya pengakuan Samhudi.
Sebelumnya mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menunjuk delapan orang untuk menjadi tim kuasa hukumnya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Samanhudi Anwar kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memberi informasi detail tata letak lokasi perampokan.
Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," paparnya, Minggu (29/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.
Ia juga membantah kliennya telah terlibat kasus perampokan karena penangkapan Samanhudi Anwar hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.
Dalam BAP Mujiadi tertulis selama berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah terjadi komunikasi yang intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.
Hal ini dibantah oleh Samanhudi Anwar yang merasa hanya mengenal Mujiadi karena sama-sama berasal dari Jawa Timur.
"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Perkenalan. Tidak ada pembicaraan pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik pak kapolda atau pak dirkrimum, itu enggak seperti itu."
"Semuanya dibantah oleh pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno.
Kliennya juga membantah mengenal empat tersangka kasus perampokan lain yang berhasil membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah memastikan kesaksian Mujiadi yang sudah ditulis di BAP.
"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.
Diberitakan Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 12 Desember 2022.
Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah medio Agustus 2020 - Februari 2021.
Hubungan Samanhudi dengan Santoso sebelumnya adalah Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar periode 2010- 2015. Dia kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021.
Namun, pada 2018 Samanhudi harus berurusan dengan KPK.
Ia ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Blitar.
Samanhudi kemudian ditahan di Lapas Sragen, Jawa Tengah, dan baru bebas pada Oktober 2022.
Saat Samanhudi tersandung masalah hukum, Santoso naik menjadi plt Wali Kota Blitar. Dua tahun kemudian, Santoso resmi menjadi Wali Kota Blitar.
Saat dipenjara, Samanhudi ternyata memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para pelaku lain, sehingga para pelaku dapat merampok dengan sukses.
"(Samanhudi) memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang hingga waktu yang baik untuk melakukan aksi," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di salah satu tempat olahraga di Kota Blitar sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar (Samanhudi) dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Toni.
Toni menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu Mujiadi, Asmuri, dan Ali. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.
"Ini si S (Samanhudi) perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (mapping untuk eksekusi)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Totok mengatakan Samanhudi dan para tersangka lainnya itu bertemu di Lapas Sragen pada 2020.
"Diawali 2020, berkisar Agustus-Februari 2021, saat tersangka yang telah ditangkap kemarin, itu sama-sama sedang menjalani hukuman pidana di salah satu LP di Jateng," ucap Totok.
Saat berada di satu lapas itu, Samanhudi berkenalan dengan seorang tersangka yang sudah lima kali menjadi residivis kasus pencurian dan kekerasan.
"Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 KUHP, dia lima kali residivis, dan saudara S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya," ujarnya.
Samanhudi lalu memberikan informasi kepada tersangka lainnya itu dan komplotannya soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
"Kemudian di situ mereka ketemu, (Samanhudi) memberikan info, selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas di bulan Desember 2022," ucapnya.
Polisi masih mendalami apa motif Samanhudi merancang perampokan ini. Namun, diduga terkait dendam politik.
Pasalnya, saat baru keluar dari Lapas Sragen pada 2022 lalu, Samanhudi sempat menyebut dirinya dizalimi sehingga harus mendekam di penjara atas kasus suap pada 2018.
Ia kemudian mengancam akan melakukan balas dendam.
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi kepada wartawan di rumahnya di Jalan Kelud, Kota Blitar, Senin (11/10/2022).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan motif balas dendam itu, Samanhudi membantah.
Ia menolak dendamnya dikaitkan dengan perampokan yang dialami oleh Santoso. Menurutnya, dendamnya hanya di persoalan Pilkada saja.
"Opo (apa)? Saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam," ujar Samanhudi saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
"Balas dendam kan dalam Pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi.
Sementara polisi mengatakan masih mendalami apa motif Samanhudi terlibat dalam perampokan ini.
"Nanti, dalam proses pendalaman," ujar Kombes Totok Suharyanto.
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto 56 KUHP.
"Dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar. Ancaman 12 tahun penjara," kata Totok.(TIM TRIBUN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.