Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini. 

"Inilah salah-satu kesimpulan yang mengada-ada yang kami temukan di tuntutan," tutur Febri. 

Kemudian dalam pleidoi nanti, pihaknya juga akan menjawab terkait tudingan JPU yang seolah-olah menyebut Putri mengubah lokasi PCR ke Rumah Saguling. 

"Padahal bukti-bukti sebagain besar menunjukan bahwa memang disana lah tes PCR tersebut, karena itu merupakan standar keluarga kalau ada perjalanan dari luar daerah," tegasnya. 

Menurut Febri, sejumlah dalil tuntutan pada Putri hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja tanpa bukti yang berkesesuaian.

Febri pun menilai jaksa melanggar prinsip hukum pembuktian asas unus testis nullus testis

Yakni dapat diartikan, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Penuntut umum hanya mendasarkan tuduhannya pada keterangan satu orang saksi saja, satu saksi itu adalah Richard Eliezer yang seolah-olah ditelan mentah-mentah," pungkasnya. 

Putri Disebut Perintahkan Amankan Senjata Brigadir J

Sebelumnya, JPU menyatakan perintah pengamanan senpi Brigadir J oleh Bripka Ricky Rizal merupakan perintah dari Putri Candrawathi.

Jaksa menduga Ricky Rizal mengamankan senjata api bukan dari insiarif pribadinya.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang digali selama persidangan.

Adapun perintah pengamanan CCTV tersebut saat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.

"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa saat membaca tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa meyakini, pembicaraan Ricky dan Putri di kamar itu terkait pengamanan senjata api.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved