Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada E Beberkan Beberapa Poin Nota Pembelaan untuk Sidang Pekan Depan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, siapkan nota pembelaan untuk sidang pekan depan. Ini sejumlah poin yang akan jadi fokus.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan memperiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (22/1/2023).
Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan.
"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."
"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.
Baca juga: Pakar Ungkap Status Justice Collaborator Bharada E Tergantung Putusan Hakim
Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.
Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.
Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.
"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."
"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.
Heran Tuntuntan Bharada E Lebih Tinggi dari PC

Ronny sebelumnya mengaku heran mengapa kliennya yang berstatus sebagai JC justru mendapat tuntutan hukuman yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Padahal Putri bersama suaminya Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini."
"Biarlah publik yang menilai," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Ronny pun menyatakan akan terus berjuang membela Bharada E.
Ia menyebut Bharada E sebagai orang kecil kelas bawah dengan melawan kesewenang-wenangan dari mereka yang menjabat posisi kelas atas seperti Ferdy Sambo.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang yang tertindas," ungkapnya.
Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun
Sebagai informasi terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.

Baca juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
- Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
- Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.