Polisi Tembak Polisi
Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara: Hapus Air Mata, Terus Tertunduk
Dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf terlihat menghapus air matanya dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Maruf terlihat menghapus air mata setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Maruf menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara ini, Kuat Maruf dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mendengar tuntutan dari JPU, Kuat Maruf terlihat langsung mengusap air matanya.
Kuat Maruf terlihat terus menundukkan kepala saat JPU membacakan tuntutan.
Setelah mengusap air matanya, Kuat Maruf juga terlihat menghela napas.
Selanjutnya, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna putih yang ia bawa.
Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain.
Terhadap tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Baca juga: JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa, Senin.
Perbuatan Kuat Maruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.