Perppu Cipta Kerja
Klaim Kerahkan 10 Ribu Orang, Partai Buruh Gelar Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja Pada 14 Januari
Berasal elemen butuh, tani, nelayan, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja migran, miskin kota, hingga forum guru dan tenaga honorer.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Sabtu (14/1/2023) mendatang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, massa yang mengikuti unjuk rasa bakal berjumlah 10 ribu orang.
Berasal elemen butuh, tani, nelayan, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja migran, miskin kota, hingga forum guru dan tenaga honorer.
"Isu yang dibawa adalah menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam produk atau mekanisme hukum terhadap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Partai Buruh Bakal Deklarasikan Capres-Cawapres pada 14 Januari 2023
Massa akan lebih dulu berkumpul di IRTI Monas sekitar pukul 09.30 WIB.
Lalu massa bergerak ke kawasan Patung Kuda di depan Gedung Indosat, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Massa aksi kemungkinan tidak diperkenankan untuk menuju Istana. Massa aksi hanya sampai depan Gedung Indosat," tutur Said Iqbal.
Puluhan ribu orang itu berasal dari beberapa daerah yakni Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Bandung Raya, Subang, dan Cirebon.
Pada hari yang sama, aksi juga akan berlangsung di beberapa kota industri yakni Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banda Aceh, Gorontalo, dan Makassar.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.