Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil dari Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menyita tiga mobil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tiga mobil sitaan diparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Ketiga mobil tersebut disita terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita tiga mobil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Berdasarkan pantauan, tiga mobil berwarna hitam tampak terparkir di depan Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Jumat (6/1/2023).

Ketiga mobil tersebut ditempeli garis tanda penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pun memberikan konfirmasi mengenai penyitaan tersebut.

"Ya BAKTI," ujarnya pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar

Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"(Dari) GMS," katanya.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan GMS sebagai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Peran Tersangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Dirdik Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktu BTS 4G Bakti Kominfo ini semestinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kuntadi menuturkan Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS

Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," jelasnya.

Dijelaskan Kuntadi, tersangka Anang berperan untuk mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-upsedemikian rupa.

Selanjutnya, tersangka GMS berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam peraturan Direktur Utama.

"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ungkapnya.

Berikutnya, tersangka YS berperan secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved