Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja akan Gelar Aksi jika Isi Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan
Partai Buruh dan serikat pekerja akan menggelar aksi jika klausul-klausul di dalam Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja tak sesuai harapan pekerja.
TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh dan para serikat pekerja akan menggelar aksi jika klausul-klausul di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tak sesuai harapan pekerja atau buruh.
Meski demikian ia mengaku mengedepankan langkah diplomasi terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Senin (2/1/2023).
"Partai Buruh bersama serikat buruh, serikat petani dan kelas pekerja lainnya akan gelar aksi, kalau isi Perppu tidak sesuai," kata Said Iqbal.
Terlepas dari substansi Perppu ini, Said mengaku setuju terhadap produk Perppu Cipta Kerja yang diteken, Jumat (30/12/2022) lalu.
Partai Buruh memandang langkah ini lebih baik dari pada perbaikan UU diserahkan ke DPR yang mereka tak percayai.
Baca juga: Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya
Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Atau dalam artian, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.
"Tapi produk Perppu nya kita setuju," tegas Iqbal.
Mengenai isi atau substansi setidaknya, kata Said Iqbal, ada 9 poin yang diusulkan untuk direvisi, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
"Langkah pertama tetap diplomasi, kita sudah bikin kan sembilan poin tadi."
"Satu adalah terkait upah minimum, kemudian outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, kelima PHK jangan dipermudah, TKA, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, kesembilan adalah sanksi pidana," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, jika langkah diplomasi terkait isi Perppu ini tak juga diakomodir, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kalau diplomasi ini tidak, maka jalur hukum akan kita tempuh tapi kita konsultasi dulu ahli tata negaranya Partai Buruh, apakah bisa JR (Judicial Review)," katanya.
Namun jika jalur hukum tidak bisa diupayakan, langkah terakhir pihaknya dan sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi.
"Tapi kami berkeyakinan Pak Presiden akan mendengarkan suara Partai Buruh yang mewakili kelas pekerja."
"Langkah ketiga tentu aksi, kita lihat perkembangan sikap pemerintah," tutur Iqbal.
Said Iqbal Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Said Iqbal mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini.
Ia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mendukung terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Pertama, Said mengaitkan dengan kasus PHK besar-besaran saat pandemi Covid-19.
Para pekerja yang terdampak hanya memperoleh pesangon yang tidak layak.
"Darurat Perppu ya karena darurat PHK."
"Waktu Covid, orang di-PHK seenaknya, tidak kasih pesangon, hanya dikasih Rp 200 ribu-300 ribu, masa kerja (pekerja) 10 tahun," ujarnya.
Selain itu, Said menegaskan dukungan ini lantaran pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sebab undang-undang terkait ketenagakerjaan yang tak segera disahkan dan tidak berpihak kepada pekerja.
"Kita lihat saja, Undang-Undang Omnibus Law, UU KPK, UU KUHP, UU PPSK terkait pasal JHT, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak pernah disahkan (DPR) selama 17 tahun," tegasnya.
Baca juga: Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja
Ketiga, dukungan atas perppu ini terkait fenomena pekerja lepas atau outsourcing yang hidupnya tidak terjamin seperti tak ada jaminan pensiun hingga upah murah.
"Kemudian juga darurat upah minimum yang tiga tahun tidak naik-naik," ujarnya.
Said menegaskan dukungan terhadap perppu ini adalah dari aspirasi konstituen Partai Buruh.
"Faktor-faktor darurat dari Partai Buruh itulah, maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di pansus DPR RI tapi dibahas dengan dikeluarkannya perppu," tegasnya.
Kendati demikian, Said menegaskan dukungan terbitnya Perppu Cipta Kerja tidak serta merta mendukung pula isi di dalamnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.