Perppu Cipta Kerja
LBH Jakarta Mendesak Presiden Jokowi Menarik Kembali Perppu Cipta Kerja
LBH Jakarta mendesak Presiden Jokowi untuk menarik kembali Perppu Cipta Kerja.
DPR juga harus mengambil kesepakatan untuk tidak menyetujui Perppu tersebut sebagai bentuk perimbangan kekuasaan (checks and balances) dan koreksi secara politis demi mencegah keberlanjutan tindakan inkonstitusional yakni membenarkan penerbitan Perppu tersebut sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 dan solusi atas adanya kegentingan yang memaksa yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah.
Ciitra juga mengatakan pihaknya menilai keterbukaan dan pendokumentasian pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait Perppu tersebut buruk.
Mahkamah Konstitusi, memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dikarenakan proses pembentukan undang-undang tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Dengan adanya Perppu tersebut, menurutnya Presiden bertindak tidak menghiraukan isi putusan MK dan melanjutkan praktik buruk legislasi.
Paling tidak, publik seharusnya dapat melihat dan membaca isi draf Perppu tersebut.
Namun kenyataannya, hingga Sabtu (31/12/2022) publik sulit mengakses Perppu tersebut bahkan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lembaga-lembaga pemerintahan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebiasaan buruk yang berulang dalam proses legislasi Indonesia.
"Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali PERPPU No. 2 Tahun 2022," kata dia.
Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki
"DPR RI untuk tidak menyetujui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," lanjut dia.
Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi.
"Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan praktik buruk legislasi dan mengembalikan semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia," sambung dia.
Perppu Cipta Kerja karena Alasan Mendesak
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan medesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
"Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.