Polisi Tembak Polisi
Foto Perayaan Ulang Tahun Pernikahan Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Ditampilkan Saat Sidang
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan foto perayaan ulang tahun perkawinan kliennya dalam persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan foto perayaan ulang tahun perkawinan kliennya dalam persidangan.
Adapun dari foto-foto tersebut menggambarkan kedekatan keduanya bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART), termasuk bersama korban Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Foto-foto tersebut ditampilkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
“Ini bukti foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22 pada 7 Juli 2022 di Magelang,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah melanjutkan konteksnya adalah bahwa ulang tahun tersebut dirayakan bersama para ajudan dan ART termasuk di sana ada Brigadir J juga.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E Berlindung di Balik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman
"Terlihat kedekatan Putri Candrawathi memberlakukan ajudan semuanya sama termasuk juga ART. Ini yang kita hubungkan keterangan ahli sebelumnya relasi informal memang yang terjadi antara Bu Putri dan ajudan dan ART," jelasnya.
Menurut Febri jika ada pihak yang salah tafsir itu tentu di luar kendali terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam persidangan Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa perayaan ulang tahun tersebut merupakan kejutan dari Ferdy Sambo untuk istrinya Putri Candrawathi.
Baca juga: 10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa
"Saat itu Ferdy Sambo meminta bantuan Yosua untuk mencarikan kue tersebut sebagai kejutan untuk Bu Putri. Jadi sampai dengan 7 Juli tengah malam sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto sangat baik dan tidak ada persoalan yang terjadi," kata Febri.
Adapun selain foto-foto tersebut di dalam persidangan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga tunjukan bukti-bukti lainnya untuk ringankan dakwaan keduanya.
Termasuk video, dokumen, peraturan dan utusan.
Untuk dokumen yang ditampilkan diantaranya Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang SOP Penyelidik Pengamanan Internal di Lingkup Polri.
Serta dokumen dan peraturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP.
Baca juga: Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Ajudan Diperlihatkan dalam Sidang
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.