Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU RI Segera Terbitkan Regulasi Teknis yang Atur Sosialisasi Partai Politik

KPU RI segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu.

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," ucap Anggota KPU RI Idham saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).

Idham mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses legal drafting regulasi teknis.

Proses ini dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait.

Idham pun melanjutkan, dalam konteks pemilu yang partisipatif tentu semua gagasan atau inisitiaf yang baik dan tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu akan KPU perhatikan.

Regulasi teknis ini penting, mengingat, seperti dicontohkan Idham dalam Pasal 275 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang debat pasangan calon yang merupakan jenis kampanye yang diatur oleh UU Pemilu.

Baca juga: Tim Ahli Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil agar tak Mudah Diintervensi Parpol

Pasal 275 ayat 1 UU Pemilu ini, jelasnya, tidak secara eksplisit menjelaskan tentang adu gagasan parpol peserta pemilu.

Sehingga regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu ini dirasa penting supaya adanya kesamaan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi tersebut pasa Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan, pihaknya membicarakan status parpol yang "menyapa rakyat" sebelum masa kampanye.

Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

"Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi," ujar Hasyim

Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved