Senin, 29 September 2025

Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan

Roy Suryo telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan.

Replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.

"Setelah membaca, mempelajari dan mencermati sama sekali tidak terkait pembuktian, maka kami tidak perlu menyampaikan secara tertulis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutn yang telah dilayangkan.

"Kami tetap pada tuntutan kami. Maka kami harap Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan kami."

Baca juga: Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan