Pemilu 2024
Partai Ummat Bakal Sambangi Bawaslu untuk Hadiri Mediasi Dengan KPU Siang Ini
Partai Umnat akan menyambangi kantor Bawaslu siang ini untuk melakukan mediasi dengan KPU terkait sengketa proses Pemilu 2024.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Umnat akan menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (19/12/2022) siang.
Kedatangan perwakilan Partai Ummat ke Bawaslu dalam rangka menghadiri mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hari ini gugatan kami sudah masuk ke mediasi. Sebelumnya berkas kami dinyatakan lengkap,” kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
“Hari ini jadwal mediasi pukul 10.00 WIB. Insyaallah nanti saya ke sana,” lanjut dia.
Kendati demikian, Nazaruddin belum mau merinci terkait siapa saja tokoh dari Partai Ummat yang bakal hadi ke Bawaslu untuk dimediasi dengan KPU ini.
Baca juga: KPU Pastikan Bakal Hadir dalam Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu Pekan Depan
Untuk diketahui, proses mediasi ini maksimum berlangsung 2 hari.
Jika mediasi antara Partai Ummat dengan KPU berujung pada kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan.
Sementara jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa ini akan berlanjut ke sidang ajudifikasi.
Sebelumnya, kepastian soal jadwal mediasi ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Sabtu lalu.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat (16/12/2022). Pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022," ujar Puadi.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin," lanjutnya.
Baca juga: Pengamat Menilai Gugatan Partai Ummat Terhadap KPU Akan Ditolak
KPU RI juga memastikan akan datang dalam mediasi ini.
"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas Idham.
Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
Baca juga: Sekjen PDIP Tepis Tudingan Amien Rais Soal Pemerintah di Balik Tak Lolosnya Partai Ummat Ikut Pemilu
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan Partai Ummat termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.
Deny Indrayana mengatakan bahwa gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.
Partai Ummat, kata dia, juga siap untuk mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.
Deny Indrayana pun membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.