Selasa, 7 Oktober 2025

Farid Ahmad Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

"Menjatuhkan terdakwa Farid Ahmad Okbah pidana penjara tiga tahun," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Hal itu disebabkan Farid dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua."

Selain itu, Farid juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata hakim.

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Baca juga: 10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Farid hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Atas tuntutan tersebut, Farid megajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, dia membantah tudingan menyebarkan informasi mengenai Jemaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu disampaikannya saat pembacaam pledoi atau nota pembelaan di persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, dia sudah tidak memiliki kaitan dengan JI sejak organisasi itu dilarang oleh pemerintah.

"Kalau yang dimaksudkan menyebarkan informasi tentang JI, maka sejak JI dilarang tahun 2002 2008, saya tidak ada kaitannya dengan JI," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan dia mengklaim tak mengetahui tokoh pimpinan JI. Pun dengan susunan kepengurusan dan program-program dari organisasi itu, Farid mengaku tidak tahu.

"Bahkan saya tidak tahu siapa pimpinan JI, kepengurusan, dan programnya," ujarnya.

Tak hanya bantahan atas afiliasi dengan JI, dalam pembelaannya, Farid juga mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme. Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," katanya.

Kronologi Kasus Farid Okbah

Dikutip dari Kompas TV, Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11/2021), meringkus Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Orang pertama yang ditangkap Densus 88 adalah Ahmad Zain An-Najah.

Ia ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB.

Kemudian, Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi pada pukul 04.43 WIB.

Lalu terakhir, Anung Al-Hamad yang ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Kota Bekasi, pada pukul 05.49 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan ketiga terduga teroris tersebut masing punya peran dalam jaringan JI.

Menurut Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah selain sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah juga menjabat Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Adapun LAM BM ABA, kata Ramadhan, merupakan yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana umat.

Kemudian, Farid Ahmad Okbah selain menjadi Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, ia juga menjabat sebagai Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Sementara Anung Al-Hamad disebut sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Densus 88 telah melakukan proses yang panjang untuk menuntaskan kelompok teroris JI dari tanah air, sehingga penangkapan terhadap tiga terduga teroris tersebut bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya.

Ia lantas menjelaskan, penelusuran terhadap kelompok ini dimulai sejak menangkap amir JI yang bernama Aji Parawijayanto pada 29 Juni 2019 silam.

Dari Aji inilah, Densus 88 akhirnya menemukan pintu masuk untuk dapat menggambarkan beberapa aspek, mulai dari struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan dan juga bagaimana strategi daripada JI itu sendiri.

"Sehingga sekali lagi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved