Kantongi Sprin Penyelidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dinilai Tak Layak Jadi Terdakwa
Agus Nurpatria mengklaim mengantongi surat perintah (sprin) penyelidikan untuk menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
Selanjutnya, Agus mengatakan setelah DVR CCTV di pos satpam di Komplek Polri, Jakarta Selatan, diambil Irfan melaporkan kepada dirinya dan langsung meminta Irfan berkoordinasi dengan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Yang kedua, setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan izin bang perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim," ucapnya.
Selanjutnya, Agus mengatakan Irfan tidak pernah melaporkan kepada dirinya jika DVR CCTV yang berhasil diambil diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
"Ada itu ya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Agus.
"Sehingga kami lapor ke Pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan, Gus yang penting-penting saja. saya membenarkan saya menunjukkan CCTV di Gapura dan di rumah Kasat Reskrim," ucap Agus.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.