Pemilu 2024
Sah! 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tersingkir
Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Suasana rapat pleno KPU RI bersama para pimpinan KPU Provinsi serta para perwakilan 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.