Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Tidak Kampanye di Tempat Ibadah, NasDem Bereaksi

Ahmad Ali merespons imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar tak menggelar kampanye di tempat ibadah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali pada sela-sela acara rangkaian HUT Partai NasDem di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali merespons imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar tak menggelar kampanye di tempat ibadah.

Hal itu menyusul Anies Baswedan sekaligus bakal calon presiden dari Partai NasDem turut mengunjungi Masjid Baiturrahman di Banda Aceh dalam safari politiknya.

Ali menegaskan hingga saat ini belum ada pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ali, yang dikatakan melanggar jika paslon capres dan cawapres menggelar kampanye di masa tahapan, bukan sesuai jadwal KPU.

"Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan rakyat memiliki kewajiban untuk mengenali calon pemimpinnya.

Ali menegaskan jika safari politik Anies menjadi ancaman, maka harusnya pihak yang ingin maju sebagai capres segera manfaatkan waktu penetapan calon untuk bersosialisasi.

"Kalau hari ini Bawaslu melarang orang lakukan aktivitas sosialisasi, ini preseden buruk bagi demokrasi, ini perlakuan tidak setara," ujarnya.

Sebab menurutnya, hal tersebut membuat orang memberikan interpretasi bahwa kebijakan Bawaslu diskriminatif.

"Mestinya Bawaslu mengawasi yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain. Kan Bawaslu badan pengawas pemilu, bukan pribadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Pemilu: Kampanye Pasangan Capres-cawapres Dimulai 15 Hari Setelah Ditetapkan

Imbauan ini, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Bagja juga mengingatkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved