Selasa, 30 September 2025

Bom di Bandung

BNPT Ungkap 24 Anak Terlibat Terorisme dalam Lima Tahun Terakhir

Adapun 24 anak itu terdiri dari 15 napi terorisme (napiter), tujuh pelaku bom Surabaya, dan dua anggota Foreign Terrorist Fighters (FTF) Syria.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunstyle
Foto Ilustrasi./ Pelaku bom Surabaya beberapa waktu lalu yang melibatkan anak. 

Tak hanya program deradikalisasi yang menjadi sorotan, pemisahan sel di lapas pun diniali Rahmat penting untuk diperhatikan.

Sebab, para pelaku terorisme rentan menyebarkan paham radikal kepada narapidana umum.

Kemudian bukan tak mungkin memunculkan narapidana terorisme (napiter) KW.

“Istilahnya napiter KW. Ini istilah yang diciptakan petugas lapas di Nusakambangan sana. Di mana ada napi umum menjadi radikal dan menjadi anggota mereka, akhrinya melakukan perbuatan terorisme,” kata Rahmat.

Padahal salah satu tujuan pemberantasan terorisme adalah mengurangi radikalisme.

Oleh sebab itu, Rahmat berharap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi momentum untuk semakin menguatkan deradikalisasi di Indonesia.

“Ini adalah pekerjaan berat. Terlebih lagi KUHP ini ke depannya pasti akan banyak kesempatan untuk bisa digunakan dalam hal deradikalisasi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan