Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Berharap Pencarian DPO Makin Mudah Setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Disahkan

KPK berharap pencarian DPO akan semakin mudah setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura disahkan.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KPK memiliki harapan pencarian daftar pencarian orang (DPO) akan semakin mudah ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura terkait Ekstradisi Buronan disahkan. 

Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa (6/12/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved