KPK Berharap Pencarian DPO Makin Mudah Setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Disahkan
KPK berharap pencarian DPO akan semakin mudah setelah RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura disahkan.
Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa (6/12/2022).