Jumat, 3 Oktober 2025

Sertifikasi Kompetensi SDM Jadi Solusi Penataan dan Pengelolaan Bidang Lingkungan Hidup

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penataan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Shutterstock
Ilustrasi penerapan nilai pelestarian lingkungan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah tentunya membuat Indonesia harus memikirkan lingkungan yang berkelanjutan (sustainability), karena saat ini dunia tengah menghadapi isu perubahan iklim (climate change).

Pemerintah pun melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan formulasi berupa kebijakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) untuk menjaga isu sustainability ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penataan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dikutip dari laman resminya, proper.menlhk.go.id, Senin (5/12/2022), ada 2 kategori penilaian kebijakan ini, yakni kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan.

Perlu diketahui, ada sederet faktor yang terkait dengan peraturan lingkungan hidup dan menjadi dasar penilaian saat ini, meliputi persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran air laut, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), lalu potensi kerusakan lahan.

Oleh karena itu, Sumber Daya Manusia (SDM) bidang lingkungan hidup yang dimiliki perusahaan harus bersikap profesional dan kompeten di bidangnya, yakni memiliki beberapa unsur penting, mulai dari menghayati, menguasai pengetahuan hingga melaksanakan tugasnya demi tercapainya kondisi kinerja yang efektif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved