Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Diminta Buktikan Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Istimewa
Tim kuasa hukum terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat. 

Sebagai informasi, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved