Selasa, 7 Oktober 2025

Soal Kriteria Calon KSAL, Yudo Margono Sebut Ketentuannya dari Perwira Bintang Tiga

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, sebut sosok yang akan menggantikannya jabatannya jika menjadi Panglima TNI.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Laksamana TNI Yudo Margono di rumah dinas Jalan Diponegoro No 38-40 Menteng, Jakarta Pusat Jumat (2/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang bocoran kriteria KSAL baru, yang akan menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, memberikan bocoran terkait sosok yang akan menggantikan jabatannya.

Sebagaimana diketahui, penunjukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI telah disetujui oleh Komisi I DPR pada Jumat (2/12/2022).

Yudo Margono merupakan Calon Panglima TNI tunggal yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Setelah Yudo ditunjuk sebagai Calon Panglima TNI, maka kemungkinan terdapat kekosongan jabatan KSAL di kepengurusan TNI.

Merespons hal tersebut, Yudo membocorkan, bahwa sosok calon KSAL merupakan perwira Bintang 3.

"Ya kalau KSAL kan otomatis dari, pasti dari bintang tiga yang pertama, kan ketentuannya itu harus dari bintang tiga," kata Yudo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Baca juga: Profil 9 Pati TNI Bintang 3 Potensi jadi Calon KSAL Gantikan Laksamana Yudo Margono, Siapa Saja?

Meski begitu, Yudo menyebut, Presiden Joko Widodo hingga kini belum memerintahkan dirinya untuk mengusulkan nama calon KSAL berikutnya.

Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi KSAL.

"Ya nanti menunggu perintah, nanti menunggu perintah dan kembali lagi bahwa itu adalah hak prerogatif presiden. Nanti kalau saya diminta sarannya, tentunya kita sudah siapkan," ucap Yudo, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Namun, Yudo menyatakan siap memberi masukan terkait nama calon Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Masukan tersebut, baru akan diberikan Yudo bila diperintahkan oleh Presiden Jokowi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan dirinya belum mengetahui siapa sosok yang akan menjadi KSAL pengganti Laksamana Yudo Margono.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku, pengganti Kepala Staf di masing-masing nantinya diajukan oleh Panglima TNI yang baru.

Kemudian, akan disetujui presiden.

"Pengganti kepala staf menurut aturannya diajukan oleh Panglima baru kemudian disetujui oleh presiden," katanya kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, kata Hasanuddin, presiden juga dapat menunjuk langsung Kepala Staf setiap Angkatan di tubuh TNI tanpa harus menunggu persetujuan dari DPR RI.

"Atau mungkin presiden langsung menunjuk siapa yang menjadi KSAL jadi tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR RI. Yang perlu mendapatkan persetujuan menurut perundang-undangan hanya Panglima TNI saja," ungkapnya.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/12/2022).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Daftar Perwira Tinggi di TNI

Berikut ini daftar kesembilan perwira tinggi yang berpangkat laksamana madya di lingkungan TNI Al, dikutip dari Kompas.com:

1. Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya Harjo Susmoro.

Susmoro merupakan abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1987 yang sisa usia pensiun normatif 3 bulan.

2. Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia.

Aan merupakan jebolan AAL 1987 yang sisa usia pensiun normatif 8 bulan.

3. Irjen TNI Letnan Jenderal (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987), sisa usia pensiun normatif 8 bulan.

4. Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988), sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

5. Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian (AAL 1988), sisa usia pensiun normatif 11 bulan.

Baca juga: Analisa Anton Aliabbas Soal Sosok Pengganti Yudo Margono Sebagai KSAL, 9 Orang Ini Punya Peluang

6. Komandan Pushidrosal Laksamana Madya Nurhidayat (AAL 1988), sisa usia pensiun normatif 13 bulan.

7. Pangkoarmada RI Laksamana Madya Herru Kusmanto (AAL 1988), sisa usia pensiun normatif 16 bulan.

8. Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal (Mar) Suhartono (AAL 1988), sisa usia pensiun normatif 14 bulan.

9. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Muhammad Ali (AAL 1989), sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.

(Tribunnews.com/Gita Irawan, Chaerul Umam, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved