Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Klaim Tak Pernah Diperiksa Timsus Polri soal Pelanggaran Etik Kasus Kematian Brigadir J

Arif Rachman Arifin mengklaim tidak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri soal pelanggaran kode etik.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin mengklaim tidak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri soal pelanggaran kode etik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin mengklaim tidak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri soal pelanggaran kode etik.

Hal itu dikatakan Arif saat menanggapi kesaksian anggota Timsus Polri, Agus Saripul Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif.

Selain itu, mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu juga mengklaim mengantongi surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Sprin tersebut diterbitkan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ayah Bharada E: Ferdy Sambo Jantahlah, Harus Bertanggungjawab

Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau tepat di hari peristiwa pembunuhan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint karena saya belum pernah pak bapak periksa. Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?”

“Iya (sesuai SOP),” kata Agus.

Baca juga: Pengakuan Bharada E soal Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Disebut Hanya Karangan

Sebelumnya, saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.

Hal ini diungkapkan Agus saat menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," kata Agus.

Agus mengatakan pelanggaran pertama adalah saat Arif Rachman yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Orang Tua Bharada E Akui Sempat Didoktrin sang Anak dengan Skenario Sambo: Matanya Kosong

"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," ungkapnya.

Selanjutnya, Arif disebut melakukan pelanggaran lantaran ikut campur proses penyelidikan kasus kematian Yosua itu yang tengah dilidik oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Agus menerangkan Arif memerintahkan agar berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dirubah mengikuti hasil pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Dia memerintahkan dalam BAP tersebut hanya dirubah judulnya saja antara BAP Biro Paminal dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.

"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.

"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.

Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR

"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," jelasnya.

Selain itu, Agus menjelaskan tugas pokok dan fugsi dari Divisi Propam Polri yang saat itu Arif masih di dalamnya itu hanya untuk pengamanan internal Korps Bhayangkara.

Hal ini sesuai dengan Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

"Kembali pada tupoksinya propam bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan Pengaman Internal. Pengamanan internal sebagaimana kegiatan mengamankan orang dokumen agar tidak sampai keluar, yang dapat membahayakan institusi.

"Artinya terhadap pelanggaran tindak pidana, bukan domain Paminal?" tanya Penasihat Hukum Arif.

"Betul," kata Agus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved