Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Diragukan soal Sprin Terbit Diluar Jam Kantor, Hendra Kurniawan: Itu Sifatnya Langsung Kadiv Propam

Hendra Kurniawan menanggapi soal surat perintah (sprin) penyelidikan yang diragukan jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Seno (Ketua RT Duren Tiga), Arianto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam), Radite Hernawa (Propam) dan Agus Saripul Hidayat (Propam). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menanggapi soal surat perintah (sprin) penyelidikan yang diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal penerbitannya berbarengan saat kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangan saksi Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan dalam sidang perkara obstruction of justice, disebutkan jika waktu jam kerja Biro Paminal yang dimulai dari pukul 07.00 Wib - 15.00 Wib itu dijalankan secara teknis kerja.

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (sore) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Namun, Hendra mengatakan dalam pelaksanaannya surat tersebut bisa saja diterbitkan diluar jam operasional kerja atas diskresi atau atensi langsung dari pimpinan yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat.
Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," kata Hendra.

"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.

"Iya," ujar Hendra membenarkan.

Namun, saksi Radite tetap pada keterangannya jika tidak pernah diperlihatkan sprin penyelidikan kasus yang terbit di hari kematian Brigadir Yosua.

"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.

"Iya yang mulia," ujarnya.

"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" cecar Hakim.

"Iya," timpal Radite.

Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Jaksa Ragukan Sprin Penyelidikan yang Dikantongi Hendra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat perintah (Sprin) yang dibawa oleh tim kuasa hukum eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved