Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal

Ferdy Sambo meminta maaf atas keterangan bohong yang disampaikannya pada awal penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Minta Maaf ke Penyidik Polres Jaksel, Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal 

Ridwan dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung dalam ruang sidang.

Di persidangan, Ridwan turut mengungkapkan perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Kata dia, akibat terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat kariernya di Polri harus terhambat.

Hal itu bermula atas pertanyaan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ridwan soal sanksi apa yang diterimanya karena kasus ini.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Demosi yang mulia," kata Ridwan.

"Demosi selama?" tanya lagi hakim Wahyu.

"8 tahun yang mulia," kata Ridwan.

Dari situ majelis hakim menanyakan apa kesalahan Ridwan Soplanit dalam kasus ini sehingga harus menerima demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.

Kata Ridwan, dirinya disebut tidak profesional saat menjalankan tugas yang saat itu merupakan pimpinan tim olah TKP pertama di rumah dinas.

Baca juga: Ferdy Sambo Geram Lihat AKP Rifaizal Cecar Bharada E Soal Penembakan Brigadir J: Kamu Akpol Berapa?

"Atas kesalahan apa?" tanya lagi hakim.

"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.

"Di mana letak tidak profesional?" timpal Hakim Wahyu.

"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.

Akibatnya kata Ridwan, saat ini dirinya harus ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved