Polisi Tembak Polisi
Saksi Sebut Surat Izin Pistol Bharada Eliezer Dikeluarkan Tanpa Prosedur Atas Perintah Ferdy Sambo
Linggom bercerita kalau dirinyalah yang mengeluarkan izin menggunakan dan memiliki senjata kepada Richard Eliezer dan Yoshua Hutabarat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (28/11/2022).
Linggom dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan, Linggom yang bertugas pada bagian pemberian izin penggunaan dan kepemilikan senjata anggota Polri mengatakan kalau Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepadanya untuk mengeluarkan izin kepada Richard Eliezer.
Mulanya Linggom bercerita kalau dirinyalah yang mengeluarkan izin menggunakan dan memiliki senjata kepada Richard Eliezer dan Yoshua Hutabarat.
Izin senjata keduanya dikeluarkan atas perintah dari Bapak Kayanma Kombes Hari Nugroho," kata Linggom dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Saat itu, Linggom menyebut kalau dirinya mendapat perintah dari Kepala Yanma Mabes Polri Kombes pol Hari Nugroho pada Desember 2021.
Linggom menyebut, dirinya diserahkan selembar kertas oleh Kombes Hari atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
"Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘Tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api). Saya tunggu sekarang'," kata Linggom.
Kemudian, ia memerintahkan anggotanya untuk membuat SIMSA dan mengantar surat itu ke ruangan Kayanma.
Namun keesokan harinya, Kombes Hari kembali memanggil Linggom dan memintanya menyimpan surat senjata api tersebut.
Hal itu didasari karena ada beberapa prosedur yang menurut Kayanma kurang lengkap.
"‘Ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja, dan tidak ada surat keterangan dokter'," kata Linggom meniru percakapan Hari Susanto.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Tunjukkan Beberapa Senjata Api yang Jadi Barang Bukti Tewasnya Brigadir J
Akan tetapi, empat hari kemudian Linggom mengaku kembali dihubungi oleh Hari Nugroho untuk mengeluarkan kembali surat senjata api tersebut.
Setelahnya, dia diperintahkan Hari untuk kembali menyerahkan surat tersebut.
Adapun perintah itu kata Linggom turun langsung dari Ferdy Sambo kepada Hari Nugroho.