Pengakuan Ismail Bolong
Babak Baru Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Buka Suara, Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Pengakuan Ismail Bolong soal dugaan setoran tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri memasuki babak baru.
TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan Ismail Bolong soal dugaan setoran tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri memasuki babak baru.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, salah satu perwira Polri yang pernah disebut menerima aliran uang, akhirnya buka suara.
Selain itu, Mabes Polri juga buka soal kabar penangkapan Ismail Bolong.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (25/11/2022), berikut babak baru pengakuan Ismail Bolong soal setoran tambang ilegal:
1. Kabareskrim buka suara

Setelah sempat bungkam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tuduhan dirinya menerima aliran uang dari tambang ilegal.
Tuduhan itu bermula dari pengakuan Ismail Bolong dalam video yang viral.
Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga semakin tersudut dengan beredarnya dokumen penyelidikan Propam yang membenarkan adanya aliran dana ke Kabareskrim.
Dokumen yang beredar itu kemudian dibenarkan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divpropam, Hendra Kurniawan.
Terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Komjen Agus Andrianto justru menyerang balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Baca juga: Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Ia menyindir keduanya yang menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Terkait berita acara pemeriksaan (BAP), Komjen Agus menyebut BAP bisa direkayasa dan dibuat dalam tekanan.
Ia memberi contoh BAP dalam kasus Brigadir J dan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.
Lebih jauh, Komjen Agus Andrianto menyinggung soal kasus pembunuhan Brigadir J yang ia tangani dan akhirnya menyeret Ferdy Sambo dkk ke persidangan.
Menurut Agus, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," jelasnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," jelas Agus.
Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain, ujar Komjen Agus.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingatnya sampai saat sekarang ini.
Dia mengharapkan, orang yang kerap menyerangnya belakangan ini diberikan kesadaran.
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tukas Agus.
2. Mabes Polri tanggapi rumor penangkapan Ismail Bolong
Muncul kabar yang menyebut Polri telah menangkap Ismail Bolong.
Hal ini setelah beberapa waktu lalu Kapolri menyatakan telah memerintahkan agar Ismail Bolong ditangkap.
Terkait rumor Ismail Bolong telah ditangkap, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membantah informasi tersebut.

Dikatakan Irjen Deddy, hingga saat ini belum ada informasi penangkapan Ismail Bolong.
“Sampai dengan hari ini, Pak Karo sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, nggak ada info itu,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/11/2022) siang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya tengah memburu Ismail Bolong.
Pasalnya, saat ini keberadaan Ismail Bolong tidak diketahui.
"Iya, kami sedang melakukan penyelidikan keberadaannya (Ismail Bolong)," ujarnya pada Jumat.
"Keberadaannya kan belum tentu di Kaltim tapi kami sudah maping, hasilnya belum dapat di-publish," ujarnya.
3. Bareskrim Bakal panggil Ismail Bolong
Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Ismail Bolong buntut dari pengakuannya soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Ismail Bolong.
"Kita melakukan pemanggilan dulu ya," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Namun begitu, Pipit masih enggan merinci perihal rencana pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Termasuk soal keberadaan Ismail Bolong sekarang ini.
4. Kata IPW soal pernyataan Kabareskrim
Bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal setoran tambang ilegal ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, bantahan Komjen Agus cukup logis mengingat Propam yang tidak menangkap Ismail Bolong.
"Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong. Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya."
"Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterlibatan Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal: Itu Kan Ada Suratnya
Namun, Sugeng meminta bantahan dari Agus ini harus dibuktikan lagi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal.
Tidak hanya Agus, Sugeng juga meminta agar Timsus Gabungan itu memeriksa seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tambang ilegal ini.
"Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis. Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel."
"Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini," ujarnya.
Sugeng juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Agus terlebih dahulu terkait kasus dugaan tambang ilegal ini.
Hal ini diperlukan agar Timsus Gabungan tersebut dapat lebih leluasa menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Agus sebagai Kabareskrim.
"Karena Timsus ini pasti juga bergerak menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dari Bareskrim maka sangat logis agar Timsus ini kredibel di dalam bekerja, Kapolri menonaktifkan terlebih dahulu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," tegasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo) (Kompas.com)