Pengakuan Ismail Bolong
Dua Pekan Lebih Pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buka Suara soal Beredarnya Surat Propam
Sudah dua pekan lebih video pengakuan Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal beredar dan menjadi perbincangan.
TRIBUNNEWS.COM - Sudah dua pekan lebih video pengakuan Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal beredar dan menjadi perbincangan.
Namun, hingga kini, Selasa (22/11/2022), Polri belum memberikan penjelasan signifikan terkait pengakuan Ismail Bolong.
Padahal, sejumlah mantan petinggi Polri seperti eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyarankan agar Polri mengusut pengakuan Ismail Bolong.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat disebut menerima setoran tambang hingga Rp 6 miliar oleh Ismail Bolong juga memilih tidak memberikan pernyataan hingga saat ini.
Baca juga: Alur Uang Koordinasi Ismail Bolong hingga Diduga Sampai ke Petinggi Polri: Ini Nama-namanya
Terbaru, Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri membenarkan surat Propam yang menyatakan adanya aliran uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Berikut perkembangan dari video pengakuan Ismail Bolong:
Ferdy Sambo benarkan surat Propam yang nyatakan keterlibatan Kabareskrim
Ferdy Sambo membenarkan surat laporan hasil penyelidikan Propam dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Dalam surat itu, disebutkan keterlibatan sejumlah petinggi Polri dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Petinggi Polri itu termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Meski membenarkan isi surat Propam, Ferdy Sambo enggan membeberkan secara rinci keterlibatan oknum petinggi Polri.
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini meminta awak media menyatakan hal itu kepada pejabat Polri yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ujarnya.
Adapun surat Propam yang dimaksud yakni surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong, Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.
Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Mabes Polri belum beri keterangan
Soal pengakuan Ismail Bolong dan dugaan aliran uang kepada Kabareskrim serta pejabat Polri ini, hingga saat ini Mabes Polri belum memberikan keterangan.
Pada 9 November lalu, Ketua Kompolnas Benny Mamoto hanya menyatakan Mabes Polri bakal membahas pengakuan Ismail Bolong setelah KTT G20.
Saat itu, Benny Mamoto mengatakan Polri tengah fokus dalam pengamanan KTT G20 di Bali.
"Saat ini jajaran Polri sedang fokus pada pelaksanaan G20 maka setelah gelaran G20 akan dilaksanakan rapat bersama," kata Benny Mamoto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Susno Duaji desak Kapolri usut pengakuan Ismail Bolong
Sejumlah pihak mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut pengakuan Ismail Bolong.
Desakan itu di antaranya datang dari mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, pengakuan Ismail Bolong harus diusut karena di dalamnya ada tindak pidana.
"Kalau benar, ini menggegerkan jagat indonesia karena ini tindak pidana korupsi yang besar sekali. Kalau hoaks ini juga pidana yang besar sekali. Pidana besar bagi yang menyebarkan hoaks ini terutama yang memberi pengakuan. Ini Fitnah," kata Susno dikutip dari tayangan Youtube Susno Duadji, Kamis (10/11/2022).

Susno melanjutkan, sama halnya dengan kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo, pengakuan Ismail Bolong soal setoran ke Kabareskrim harus diusut.
Kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo yang semula tertutup akhirnya terbuka setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan.
Apabila nantinya setoran uang miliaran rupiah ke Kabareskim itu benar, maka Kabareskrim harus diproses baik secara etik maupun pidana.
Sebaliknya, apabila tidak benar, maka hal itu itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Ismail Bolong sebagai orang yang membuat pengakuan itu harus diproses secara hukum.
"Kalau Ismail Bolong mengatakan saya dipaksa waktu itu, ya tetap pidana juga. Dicari oleh polisi, siapa yang memaksa," ungkap Susno.
Susno tak menyangkal, beredarnya video pengakuan Ismail Bolong akan berdampak terhadap institusi Polri maupun perorangan.
Terlebih dengan adanya sejumlah kasus yang sudah menyeret Polri mulai dari pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan juga tragedi Kanjuruhan.
"Suka tidak suka, publik akan memberi label ke Polri. Wah, ternyata elit Polri atau petinggi Polri itu bobrok," ujar Susno.
Susno pun mengaku sebenarnya tidak rela dengan institusi Polri yang kini terus menjadi sorotan, terlebih dengan adanya video pengakuan Ismail Bolong.
Meski sudah purnawirawan, Susno mengatakan dirinya tetap merasa bagian dari Polri.
Karenanya, Susno meminta agar pengakuan Ismail Bolong diklarifikasi.
"Saya tidak rela, saya merasa sakit, saya merasa sedih. Maka saya meminta kepada junior-junior saya yang sekarang menangani Polri agar hal ini dilakukan klarifikasi untuk membersihkan nama baik Polri dan tentunya juga kalau tidak bersalah untuk membersihkan pejabat yang dituduh," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Theresia Felisiani/Igman Ibrahim)