Warga Negara Libya Ngamuk di Bareskrim, Merasa Diperas Oknum Polisi Saat Lapor Dugaan Kasus Penipuan
Perusahaannya mengalami penipuan dalam pembelian selai dengan merk Morin dengan nilai transaksi 1 juta dolar AS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara (WN) Libya, Tarek Aa Abulgasem mengamuk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tarek marah karena merasa diperas oleh oknum polisi dalam proses pelaporan atas dugaan kasus penipuan.
Insiden penipuan ini dialami Tarek saat perusahaan yang dipimpinnya di Libya ditipu oleh PT Astaguna Wisesa.
Menurut Tarek, perusahaannya tersebut mengalami penipuan dalam pembelian selai dengan merk Morin dengan nilai transaksi 1 juta USD.
Dijelaskan Tarek, dia memesan selai dengan merk Morin berukuran 170 gram. Namun, dia malah mendapat selai bermerek Morin dengan berukuran yang lebih kecil yaitu 150 gram.
Baca juga: SAN Menangis Terisak Saat Dihadirkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa IPB
"Produk Morin ini saya belanja dari mereka dari tahun 2018 sekitar 1 juta dollar. Terus saya beli dari mereka 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?" kata Tarek saat ditemui di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).
Mengalami penipuan itu, kata Tarek, pihaknya pun melaporkan PT Astaguna Wisesa ke Bareskrim Polri pada 2021 lalu. Laporan polisi tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.
Dalam laporan itu, Tarek menyatakan pihaknya melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen. Hal itu termaktub dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat itu, polisi pun sempat melakukan penyidikan. Namun tiba tiba pada 28 Oktober 2022, laporan polisi yang dibuat Tarek justru disetop polisi karena alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Tarek pun mengaku marah karena selama proses penyelidikan dirinya sempat diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Bareskrim Polri. Bahkan, dia diminta uang Rp2 miliar agar pihak terlapor dijadikan tersangka.
"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang bayar uang supaya dia jadi tersangka. Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp 2 miliar supaya bikin dia tersangka," jelasnya.
"Saya datang ke sini orang (polisi) ini bilang, 'pasti jadi tersangka karena ini sudah penipuan'. Pas saya masuk ke sini mereka bilang tidak ada pidana. Tidak ada. Bukti enggak cukup. Saya tanya kenapa? Dia bilang pidana kamu enggak kuat," sambung Tarek.
Tarek menyatakan bahwa dirinya sempat menyetor uang kepada polisi yang diduga memerasnya sebesar Rp 450 juta agar penyelidikan tetap berjalan. Uang itu diberikan kepada Brigjen Agus Suharnoko.
Saat itu, Agus menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Namun sekarang, Brigjen Agus telah menjabat Wakapolda Kepulauan Riau.
Tarek pun sempat menunjukkan foto dirinya saat sedang bersama Brigjen Agus. Dia mengaku pernah bertemu Agus di Bareskrim, Bali, hingga Holywings.