Polisi Tembak Polisi
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Eliezer Sebut akan Dalami Berkas dan Siapkan Strategi
Sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda selama sepekan, dilanjutkan mulai 21 November 2022.
"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," lanjut Martin.

Diketahui, sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pekan ini ditunda.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan dievaluasi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, persidangan yang ditunda khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Menurutnya, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.
Ade menyatakan, rapat evaluasi tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022).
"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ucap Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022), dilansir Kompas.com.
Sehingga, kata Ade, jadwal yang semula digelar pada 14 November 2022 ditunda satu pekan dan kembali dilanjutkan mulai tanggal 21 November 2022.

Adapun sebagai informasi, terdapat lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Lima terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Tak Rasional
Sementara itu, terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.