Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siap Laporkan Susi Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan telah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Martin Lukas Simanjuntak kini tinggal menunggu legal standing melaporkan Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J itu mengatakan pihaknya telah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi.
Baca juga: Kesaksian Susi saat Ditanya Sifat Brigadir J: Menurut Saya Dia Suka Marah-Marah, Temperamental
“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” kata kata Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Martin menambahkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi, yakni tentang kesaksian palsu dan pasal tentang fitnah.
“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” tutur Martin.
Ia menjelaskan, kasus tentang fitnah merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan surat kuasa dari orang tua Yosua.
“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Disebut Menangis Saat di Magelang dan Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J
Martin menyebut, mengenai Susi, ia melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.
“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”
“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” jelas Martin.
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Keterangan Susi soal Minta Brigadir J Tidak Naik Satu Langkah
Menurut Martin, ia akan melihat di persidangan, sehebat apa saksi Susi tersebut.
Susi Disebut Membohongi Diri Sendiri
Tetapi, lanjut dia, pada sidang pertamanya, Susi bahkan sudah mencoba membohongi dirinya sendiri dengan berpakaian mengenakan kerudung.
“Tapi, ternyata orang ini baru pertama kali hadir saja sudah membohongi diri sendiri,” kata Martin.
