Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bambang Rukminto Soroti Tugas Ajudan Sambo, Sebut Tugas Ajudan Urus Administrasi dan Protokoler Saja

Peneliti dari ISESS bidang kepolisian Bambang Rukminto menyoroti tugas ajudan Ferdy Sambo yang ikut mengurus pekerjaan rumah tangga Ferdy Sambo.

Editor: Miftah
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer dalam foto tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mencuat ke publik, banyak pihak yang ikut menyoroti tugas para ajudan Ferdy Sambo.

Pasalnya para ajudan Ferdy Sambo, termasuk Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal ikut dalam mengurus pekerjaan rumah tangga atau kepentingan pribadi dari mantan Kadiv Propam Polri itu.

Menurut Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto, ajudan petinggi Polri seharusnya bertugas untuk melayani atasannya terkait urusan administrasi dan protokoler.

Sehingga urusan rumah tangga atau kepentingan pribadi pejabat Polri bukan tugas dan tanggung jawab ajudan.

"Tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler," kata Bambang dilansir Kompas.com, Rabu (8/11/2022).

Bambang mengakui, memang ada kalanya ajudan diminta untuk mengerjakan urusan pribadi atasannya, karena memang tidak ada aturan detail soal penjabaran tugas ajudan ini.

Baca juga: Pengakuan Bripka RR Seusai Brigadir J Ditembak Sambo: Saya Kaget, Panik dan Bingung

Namun menurut Bambang, kepentingan pribadi petinggi Polri yang ditangani ajudan tersebut seharusnya hanya bersifat insidentil, bukan kepentingan sehari-hari.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menyebut ketentuan soal ajudan Polri ini telah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi.

Sayangnya, aturan tersebut tidak pernah terlaksana dengan baik, karena tidak ada sanksi bagi pejabat Polri yang memberi tugas ajudan diluar ketentuan.

Baca juga: Tak Tinggal Satu Rumah dengan Putri, Ajudan yang Setiap Hari Siapkan Seragam Kerja Ferdy Sambo

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ungkap Bambang.

Baca juga: Kesaksian Adzan Romer ketika Tegur Brigadir J Gara-gara Menodongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo

Damson Sebut Brigadir J Berubah Sejak Menjadi Kepala Rumah Tangga Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson mengungkapkan sosok Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut Damson, Brigadir J adalah sosok yang temperamen dan suka marah-marah.

“Om Yosua kadang-kadang temperamen. Marah-marah sendiri,” kata Damson saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved