Selasa, 30 September 2025

Tak Dihadiri Menkumham, Rapat Komisi III DPR Bahas RUU Perjanjian Pemerintah RI-Singapura Ditunda

Penundaan tersebut lantaran rapat tak dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Penulis: Chaerul Umam
Tangkap Layar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tak dilanjutkan alias ditunda.

Penundaan tersebut lantaran rapat tak dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Yasonna menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej untuk hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Perbaiki Layanan Keimigrasian

Sementara itu, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Mirza Nurhidayat mewakili pihak Menlu RI Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa sempat membuka rapat tersebut.

Dia menyayangkan rapat perdana membahas Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan hanya diwakili oleh wakil menteri.

"Kita hari ini adalah membahas yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu. Untuk itu.saya minta pemdapat, seharusnya kita terima enggak ini atau kita tunda," kata Desmond, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Setelah itu, sejumlah anggota menyampaikan pandangannya terkait rapat pada hari ini.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai, raker pertama membahas suatu RUU seharusnya dihadiri oleh seorang menteri.

Hal itu agar menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membahas suatu RUU.

Baca juga: Setiap Hari Kemenkumham Alami Serangan Siber Ribuan Kali, Terbanyak dari Luar Negeri

"Barangkali pak wamen, bapak-bapak yang mewakili menlu untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan pak menteri yang menyampaikan, setelah itu proses panja bolehlah diwakili yang ditugaskan oleh pak menteri, apakah pak wamen atau yang lain," kata Arsul.

Hal senada disampaikan anggota fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Hinca menyebut RUU tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat sehingga diperlukan keseriusan pemerintah.

"Oleh karena itu menurut saya karena ini penting sdkali untuk kali prrtsma sebaiknya pemerintah atau presiden langsung diwakili menteri, memberikan penjelasan yang cukup kepada kita dan setelah itu silakan di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang selama ini berlaku," ujar Hinca.

Setelah itu, pimpinan rapat yakni Desmond menyatakan bahwa rapat pada hari ini ditunda.

Desmond menyebut rapat diusulkan untuk kembali digelar pada 5 Desember.

"Sudah lima fraksi bukan kami tidak menghormati tapi ini bicara undang-undang, bicara DPR dan pemerintah karena ini bicara hubungan pemerintah dan DPR sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini," kata Desmond.

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya tolong disampaikan kepada menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan kewibawaan DPR beserta pemerinta. Ini ada catatan dari sekretariat, kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan ke Pak Laoly," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved