Selasa, 7 Oktober 2025

PKB Soal Usul Menteri Dicopot Gegara Sibuk Maju Pilpres: Kita Serahkan Sepenuhnya ke Presiden

PKB tak sepakat soal usul PAN agar Presiden Joko Widodo mencopot menteri yang tak perform kinerjanya gegara sibuk nyapres.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB Daniel Johan tak sepakat soal usul PAN agar Presiden Joko Widodo mencopot menteri yang tak perform kinerjanya gegara sibuk nyapres.

Hal tersebut juga seiring dengan MK yang membolehkan menteri maju capres tanpa harus mundur dari jabatannya.

"Bila aturan membolehkan maka sepenuhnya kita serahkan ke Presiden," kata Daniel kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Menurut Daniel, Presiden Jokowi sangat memahami kinerja para menterinya.

Tak terkecuali, dikatakan Daniel, kinerja para menteri yang kini sudah terlihat bakal maju di Pilpres 2024.

"Selama tidak melanggar aturan dan dapat izin presiden, kinerja harus tetap berjalan baik," pungkas Daniel.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024.

"PAN setuju dengan MK, dengan syarat menteri cuti di luar tanggung biaya negara, di luar tanggungan biaya oleh negara, iya kan," kata Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Pengamat Soal Isu 2 Parpol Bakal Gabung Koalisi Gerindra-PKB: Hanya Muzani dan Tuhan yang Tahu

Viva pun mengusulkan menteri yang tidak fokus kerja lantaran sibuk mengurusi pencapresan untuk dicopot atau direshuffle.

"Dalam hal tertentu apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance, maka Presiden dapat mereshuffle menteri tersebut, dalam rangka tingkatkan kinerja pemerintah," tandas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi mereka harus mendapat izin dari presiden.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved