Kamis, 2 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Iwan Bule Kembali Diperiksa, Komnas HAM Menilai 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Cukup

Terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan kembali menjalani pemeriksaan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup. 

"Dokumen, semua jadi mulai SK PSSI sudah ada. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa, sebagai panpel, sebagai klub, sebagai bisnis ada semua. Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. 1 bulan sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan."

"Pertanyaan seputar identitasnya, pendalaman peran dan fungsi PSSI, sekitar 34-35. Lalu sebagai regulator, operator siapa, lalu pembagiannya sebagai regulator pelaksanaan, penanggung jawab kompetisi, pertandingan," kata Riyadh.

Terkait tragedi Kanjuruhan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu diserahkan melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam laporannya itu Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk menggandeng FIFA membekukan seluruh aktivitas PSSI dan permainan sepak bola tanah air.

Komnas HAM mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar dapat membekukan aktivitas PSSI jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan tidak ada respons untuk memperbaiki secara menyeluruh lisensi para penyelenggara pertandingan.

"Jadi kalau dalam waktu tiga bulan itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PT LIB Menolak Permintaan Perubahan Jadwal

Pembekuan PSSI dimaksudkan agar terciptanya gelaran pertandingan yang punya standarisasi dan profesional.

Sebab lisensi dan sertifikasi jadi salah satu tulang punggung terciptanya profesionalitas.

"Kalau dalam tiga bulan tidak dilaksanakan atau respons untuk memperbaiki lisensi orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas dan teruji, kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya," jelas Anam.

"Di gagasan dasar FIFA ini kan pertandingan adalah sesuatu dalam kondisi normal, bahagia dan sehat. Kalau membuat 135 orang mati, dan kekerasan di berbagai tempat, bahagianya hilang sehatnya juga hilang," ujarnya.

Sementara terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup.

Sebab dalam temuan Komnas HAM, ada lapisan-lapisan tertentu hingga pada tingkat pertanggungjawaban terkait urusan tata kelola sepak bola.

Menurut Anam kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI harus ada tanggung jawab pidananya.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved