LPSK Sebut Kemungkinan Kasus Eks Pegawai Kemenkop UKM Korban Rudapaksa akan Dibuka Kembali
Kasus pemerkosaan mantan pegawai Kemenkop UKM ini sempat ditangani oleh Polresta Bogor Kota pada tahun 2019 lalu.
"Jadinya impunitas (pembebasan dari hukuman)," katanya pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tanggapan Komnas Perempuan Soal Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Menurut Andy, dalam kasus rudapaksa atau pemerkosaan, bukan hanya tanggung jawab kehamilan semata yang dituntut tetapi ada pula tanggung jawab atas perbuatan pemerkosaannya.
"Terus siapa yang akan memastikan kalau dia bertanggung jawab?" katanya.
Selain itu, menikahkan paksa juga cenderung menimbulkan terabaikannya hak-hak korban seperti pemulihan fisik dan psikis.
Proses hukum memang semestinya berlanjut dalam kasus ini.
Pernikahan juga tidak bisa dianggap sebagai bagian dari restorative justice dalam kasus rudapaksa.
Restorative justice pun diungkapkan Andy bukan semata-mata untuk mengalihkan pertanggung jawaban hukum.
Semestinya, hanya proses penghukumannya yang berbeda.
"Mungkin ada hal lain yang masih harus dilakukan oleh si pelaku itu supaya dia betul-betul sadar dan memastikan dia tidak mengulanginya," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini diawali dari pemerkosaan yang dilakukan empat pegawai Kemenkop terhadap ND pada Desember 2019 di Bogor.
Keempatnya berinisial WH, ZP, ZF, dan NN.
Selain itu, ada pula tiga orang yang diduga membantu.
Mereka ialah N dan T berperan menjaga pintu dan A yang berada di lokasi.
Bersama keluarganya, korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor pada Januari 2020.