Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

7 Kamera CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga Ferdy Sambo Masih Nyala sebelum DVR Diganti

Afung mengatakan tujuh kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga masih menyala sebelum DVR diganti olehnya.

YouTube Kompas TV
Pengusaha CCTV, Tjong Tjia Fung alias Afung saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Afung mengatakan tujuh kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga masih menyala sebelum DVR diganti olehnya. 

Afung pun menjawab bahwa ada baut yang tidak dipasang di DVR lama saat dirinya mengganti dengan yang baru.

“Ada baut Yang Mulia yang tidak terpasang. Karena baut ini untuk mengunci hardisk agar tidak kena getaran,” kata Afung.

DVR Lama dari Pos Satpam Duren Tiga
Kardus DVR baru yang dipasang oleh pengusaha CCTV, Tjong Djia Fung alias Afung di pos sekuriti di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu. Kardus itu diperlihatkan saat persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Afung mengatakan DVR lama yang ia ganti dengan yang baru masih berfungsi.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk digelar hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.

Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.

“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Ibu Brigadir J Bentak Hendra Kurniawan: Anak Saya Dibunuh Secara Sadis, Jangan Asal Asbun

Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.

“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.

Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.

Lalu bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.

Namun untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU telah memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved