Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Syarat, jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 beserta berkas yang diperlukan untuk mendaftar.
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s.d. 18 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s.d. 15 Januari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum):
16 s.d. 21 Januari 2023
- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 2 s.d. 3 Februari 2023
- Masa Sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023
- Jawab Sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya