Polisi Tembak Polisi
Dua Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dicabut di Persidangan, Termasuk soal Anak Putri Candrawathi
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mencabut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
Dari berbagai keterangan yang disampaikan Susi, ada dua keterangan yang akhirnya ia cabut.
Keterangan pertama adalah tentang status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mengatakan jika anak keempat Ferdy Sambo adalah anak yang dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun keterangan tersebut dibantah dengan keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat di persidangan.
Ia mengklaim anak bungsu Ferdy Sambo itu merupakan hasil adopsi.
Baca juga: Beda Jawaban Susi dan Daden soal Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
"Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut," kata Susi di persidangan sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
Sementara keterangan kedua adalah soal lokasi isolasi mandiri yang sebelumnya dikatakan dilakukan di Duren Tiga menjadi di Jalan Bangka.
Setelah menyatakan mencabut keterangan soal anak Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lantas menanyakan pada Susi keterangan apa lagi yang akan dicabut.
"Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?" tanya hakim dikutip dari Kompas.com.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga," jawab Susi
"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" lanjut hakim.
Susi pun akhirnya juga mencabut keterangannya tersebut.
Seperti diketahui, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadri J dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer atau Bharada E.
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (31/10/2022) kemarin.
Hakim Minta Susi Dihadirkan di Tiap Persidangan
Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.
Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan Susi dinilai penting karena ia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022) dilansir Tribunnews.
Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.

Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.
Terlebih, Hakim Ketua dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fitri Wulandari/Igman Ibrahim)