Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Susi soal Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi: Ibu Tergeletak, Kaki dan Badan Dingin

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mencecar pertanyaan ke ART Ferdy Sambo, Susi di sidang lanjutan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mencecar pertanyaan ke Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini, Susi menyampaikan keterangan terkait tergeletaknya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di depan kamar mandi rumah Magelang.

Menurut Susi, ia melihat Putri tergeletak tak berdaya di kamar mandi lantai 2.

"Tanggal 7 Juli 2022, Ibu (Putri) jatuh di kamar mandi di lantai 2," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (31/10/2022).

"Bagaimana dia (Putri) jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak tahu, soalnya saya disuruh Om Kuat ke atas dan saya sudah menemukan ibu tergeletak di kamar mandi," jawab Susi.

Baca juga: Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim pun menanyakan waktu kejadian tersebut.

Lantas, Susi menjawab kejadian Putri tergeletak di depan kamar mandi, yakni pada malam hari setelah waktu Maghrib.

Susi menyebut, ketika dia naik ke atas sudah melihat Putri tergeletak di depan kamar mandi.

"Kalau teriak tidak, soalnya pas naik ke atas, Ibu sudah keadaan tergeletak di kamar mandi," ungkapnya.

"Siapa yang memerintahkan ke sana?," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Om Kuat," jawab Susi.

Ketika ditanya soal latarbelakang Kuat memerintahkan Susi unutk melihat kondisi Putri, Susi pun tak mengetahui hal tersebut.

Awalnya, Susi menjelaskan, dirinya berada di dapur samping mau masuk ke dalam dapur tengah.

"Terus Om Kuat menyuruh saya dengan buru-buru ke lantai untuk mengecek ibu," lanjutnya.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Susi menjelaskan, tibanya di lantai dua, ia menemukan Putri tergeletak di depan kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya, kaki dan badan dingin.

"Pegang tangannya ibu, kakinya ibu, sambil meluk ibu. Dalam keadaan tergeletak, saya panik dan nangis," ucap Susi.

Kemudian, Susi berteriak meminta tolong.

"Saya teriak minta tolong, ibu udah mulai mendengar saya teriak-teriak, ibu berkata 'jangan Om Yosua'. Yaudah saya manggil Om Kuat, baru Om Kuat naik ke atas," ucap Susi.

Majelis hakim pun terus mencecar soal cerita Susi tersebut. 

Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi masih berlangsung.

Hakim Ancam Proses Pidana ke Susi karena Keterangannya Berubah-ubah

Majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan Susi, ART Ferdy Sambo tidak konsisten dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Termasuk, ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Ikut," jawab Susi.

Sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel disiarkan tanpa audio, saksi Susi sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan pada Senin (31/10/2022).
Sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel disiarkan tanpa audio, saksi Susi sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya

"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.

Lantas, Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi

"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.

"Tidur di Saguling," kata Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

Sebagai informasi, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang yang menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved