Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Tiga Ajudan Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci di Persidangan Hari Ini
Tiga ajudan Ferdy Sambo disebut menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga ajudan Ferdy Sambo disebut menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiganya adalah Daden, Prayogi, dan Adzan Romer.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy.
Menurutnya, ketiganya merupakan saksi kunci karena mengetahui kejadian terkait kematian Brigadir J.
"Saudara Daden, saudara Prayogi, saudara Romer ini merupakan saksi yang melihat langsung ya. Dan kami berharap mereka berkata jujur. Kami berharap mereka konsisten, berkata jujur, tidak usah khawatir," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: 4 Kelompok Saksi di Sidang Bharada E Hari ini, Dari Rumah Saguling hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo
Karena itu, Ronny meminta ketiga ajudan Ferdy Sambo tersebut berkata jujur dalam persidangan.
Menurut Ronny, keterangan ketiga saksi itu dapat menentukan masa depan dari Bharada E.
"Kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah ubah. Jangan berbelit-belit. Karena ini menyangkut dengan hidup orang. Menyangkut dengan masa depan dari Bharada E. Kami sangat memohon pada saksi-saksi ini berkata jujurlah," jelas Ronny.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Semua Salinan CCTV
Sidang pada hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun para saksi yang akan dihadirkan kata Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yakni para mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.
Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Bersalah ke Anak Buah karena Rekayasa Kasus Brigadir J, Minta Mereka Tak Dihukum
Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Hanya saja, dia memastikan akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.
"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," kata Ronny.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:
A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)
C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)
D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.
Bharada E Janji Bakal Berkata Jujur
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur dipersidangan kedepan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.
"Izin yang mulia, terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.
Dia juga tidak percaya dan meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.