Selasa, 30 September 2025

BPOM Ungkap Dua Perusahaan Obat Sirup Gunakan Bahan Baku Tidak Sesuai Standar

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, kedua produsen tersebut, tidak memenuhi standar bahan baku yang telah ditetapkan

Kompas.com/Garry Lotulung
Kepala BPOM Penny K Lukito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan, dua produsen 
obat sirup dengan cemaran konsentrasi tinggi.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, kedua produsen tersebut, tidak memenuhi standar bahan baku yang telah ditetapkan.

Hal itu berkaitan penggunaan bahan pelarut di atas ambang batas yang bisa memicu cemaran etilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (DEG) dalam dugaan kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Adapun dua produsen yang diduga tersebut adalah PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan.

Baca juga: Tiga Perusahaan Edarkan Produk Farmasi Tak Sesuai Standar, BPOM: Patut Diduga Terjadi Tindak Pidana

PT Yarindo Farmatama sebagai produsen Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.

Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Kami sudah menemukan bukti bahwa telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM," kata Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022). 

Ia mengemukakan, obat sirup dari dua produsen tersebut dapat disimpulkan memiliki konsentrasi kadar sangat tinggi mengandung cemaran EG dan DEG.

"Bukan hanya pencemaran tapi bahan bakunya sudah keracunan," imbuh Penny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan