Polisi Tembak Polisi
Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 12 Saksi untuk Sidang Bharada E Termasuk ART Susi
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan 12 orang saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali digelar pekan depan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan diperiksa.
Baca juga: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Mengaku Ditelepon Sosok Misterius Minta Tak Bicara ke Media
Dari belasan orang itu, satu di antaranya adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni bernama Susi.
"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan belasan saksi itu pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
"Senin bisa ya. Senin tgl 31 Oktober menghadirkan 12 saksi tersebut," ucap dia.
Peran Susi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.
Langkah Kuat Ma'ruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar. Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.
Hal itu dikatakan Kuat Ma'ruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Rohani Simanjuntak, Bibi Brigadir J Kepada Bharada E: Kau Sebenarnya Membunuh Anak Kami!
"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Ma'ruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Ma'ruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Kondisi itu terjadi saat Kuat Ma'ruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Melihat kondisi itu, Kuat Ma'ruf lantas meneriaki Brigadir J. Namun, Brigadir malah berlari ke arah dapur, alhasil aksi saling kejar tak terhindarkan.
Saat Kuat Ma'ruf melihat asisten rumah tangga (ART) Susi, yang bersangkutan langsung meminta Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi.
"Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... Lihat Ibu' kemudian saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi," kata dia.
Baca juga: Adik Brigadir J ke Bharada E saat Bertemu di Sidang: Biasa Saja, Tidak Ada Dendam
Dari kondisi tersebut, Susi berteriak yang membuat Kuat Ma'ruf mengambil pisau sebagai bentuk jaga diri jika ada ancaman.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Baca juga: Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis Saat di Persidangan Bharada E
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.