Perempuan Bersenjata Terobos Istana
Mengenal Tugas dan Fungsi Paspampres, Gagalkan Aksi Perempuan Bersenjata Terobos Istana Presiden
Baru-baru ini ada kabar Paspamres mencoba mengamankan seorang wanita bercadar tanpa identitas di Istana Negara. Simak tugas dan fungsi Paspampres
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan fungsi Paspampres.
Kepanjangan Paspampres adalah Pasukan Pengaman Presiden.
Diketahui, peran Paspampres kembali disorot setelah bersama pihak kepolisia berhasil menggagalkan aksi perempuan bersenjata yang mencoba menerobos masuk ke Istana Presiden, Selasa (25/10/2022).
Seorang Paspampres bahkan sempat ditodong senjata api perempuan bercadar tersebut.
Untuk diketahui, Paspampres menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014.
Yaitu tentang kebijakan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga serta tamu negara setingkat kepala negara.
Baca juga: Telusuri Aktor Lain, BNPT Dalami Motif Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana
Cikal bakal adanya Paspampres yaitu bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, dan kelahiran TNI dan Polri.
Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.
Lantas apa saja tugas dan fungsi Paspampres secara lengkap?
Tugas dan fungsi Paspampres

Paspampres bertugas melakukan patroli pengamanan untuk mencegah ancaman dan penyerangan dalam bentuk apapun.
Contohnya berupa baru-baru ini, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh wanita misterius yang mencoba menerobos Istana Kepresidenan dengan membawa pistol.
Paspampres selalu berjaga dan ikut serta dalam kegiatan Presidan dan Wakil Presiden.
Baca juga: Moeldoko Sebut Pistol Perempuan Terobos Istana Senjata Rakitan, Tak Ada Proyektilnya
Mengutip laman resmi Kementerian Pertahanan, tugas dan fungsi Paspampres berkaitan dengan keamanan Presiden.
Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Tak hanya itu, Paspampres juga bertanggung jawab atas keamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara.
Dikutip dari laman resmi PPID TNI, Paspampres memiliki dua fungsi, yaitu fungsi Utama dan fungsi organik militer.
Fungsi Utama Paspampres
1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.
2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Fungsi Organik Militer Paspampres
1. Intelijen. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
2. Operasi dan latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
3. Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
4. Logistik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
(Tribunnews.com/Safira)