Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Alasan Hotman Paris Mau Bela Irjen Teddy Minahasa, Bukan karena Uang?

Dikatakan Hotman Paris, penunjukannya menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa sudah diminta sejak awal kasus ini mengemuka.

Kolase TribunJakarta
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. Hotman Paris resmi menjadi pengacara Irjen Tedy Minahasa yang berstatus tersangka kasus peredaran narkoba. 

Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Ungkap Satu Kunci Pokok BAP Tedy Minahasa, Hotman Paris: Kalau Ingin Dijual Kenapa Diumumkan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Penahanan Irjen Teddy Minahasa dipindahkan dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.

Baca juga: PROFIL Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa yang Baru, Pernah Dapat Bayaran Rp167,7 Miliar

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).\

Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.

"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dari pantauan Tribunnews.com, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022) malam.

Teddy tiba sekira pukul 18.20 WIB. Dua mobil Mitsubishi Pajero berkelir putih dan Toyota Fortuner berwarna hitam datang ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved